kievskiy.org

Guru SD di Karawang Cabuli Siswinya, Korban Dijanjikan Dapat Nilai Bagus

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang akhirnya menjebloskan oknum guru yang mencabuli beberapa siswinya ke sel tahanan. Guru bejad itu berinisial SP alias PJ (45) berstatus sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tersangka kerap menggerayangi bagian sensitif murid wanitanya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Pada umumnya korban mau diperlakukan seperti itu karena dijanjikan akan diberi nilai bagus oleh tersangka.

"Untuk sementara korban perbuatan tak senonoh oknum guru itu ada lima siswi. Para korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar di mana tersangka pen jadi tenaga pengajarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Akun Komisari Abdul Jalil pada Senin, 20 November 2023.

Dijelaskan, perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023. Saat menjalankan aksinya guru bejad itu membisikan kalimat 'mau diajari tidak, biar nilainya bagus'.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil bersama Kasi Humas Ipda Herawati menunjukan barang bukti tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya sendiri pada Senin, 20 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil bersama Kasi Humas Ipda Herawati menunjukan barang bukti tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya sendiri pada Senin, 20 November 2023.

Baca Juga: Sepak Bola Indonesia Rusuh Saat Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, PSSI dan PT LIB Bereaksi

Sebelum mendapat jawaban dari siswinya, lanjut Abdul Jalil, tersangka langsung memeluk korban dari belakang. Setelah itu tangannya masuk ke dalam hijab korban dan meremas dada korban beberapa kali.

Perbuatan tak senonoh itu tidak hanya dilakukan tersangka kepada satu siswi. Beberapa siswi lainnya mengaku mendapatkan perlakuan serupa.

Dijelaskan Kasat Reskrim, perbuatan cabul tersangka mulai terungkap setelah salah seorang kakak korban menemukan chat (obrolan-Red) antara tersangka dengan korban. Dalam obrolan itu ditemukan kata-kata tak layak, seperti panggilan Mam, sayang, dan sejumlah kalimat bujuk rayu tersangka kepada korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat