kievskiy.org

Kakek di Depok Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 12 Tahun, Memelas Bantah Sangkaan: Diusap Doang

Ilustrasi pelecehan terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. /Pixabay/congerdesign

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pelecehan terhadap anak hingga korban meninggal di Depok, Jawa Barat terus didalami. Polisi menetapkan tersangka kakek berinisial N (70) alias Engkong dalam kasus tersebut.

Pelaku menjadi tersangka pencabulan anak yang diduga menjadi penyebab kematian seorang bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Engkong tetap bersikeras membantah dan berkelit pada polisi. Ia mengaku sama sekali tidak melakukan pencabulan atau kekerasan seksual pada korban.

Pun demikian, untuk klaim yang menyebutkan bahwa sudah banyak korban pencabulan ulah Engkong selain korbannya terkini, pelaku membantah tegas. Ia kukuh mengatakan segala tuduhan atasnya adalah keliru.

Baca Juga: Aktivitas AMIN di Sumenep Diawasi Bawaslu, Kampanye Baru Boleh Dimulai November 2023

"Nggak dir*mas (al*t k*l*m*nnya), diusap doang mukanya. (Korban) anak itu aja. Kan disitu banyak orang tua," ujar Engkong dengan nada memelas, dikutip pada Sabtu, 29 September 2023.

Engkong juga berkali-kali membantah tuduhan telah melakukan hal tak senonoh pada MD, inisial korban. Apalagi sampai diduga membuat korban hilang nyawa.

"Orang timbang saya usap, dia (korban) juga pada ketawa (setelahnya)," ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat