kievskiy.org

Divonis 14 Tahun Bui dan Denda Rp100 Juta, Pelaku Cabul Murid Taekwondo: Saya Pikir-pikir Dulu

Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur. /Pixabay/congerdesign

PIKIRAN RAKYAT - Usai divonis hukuman penjara 14 tahun disertai denda Rp100 juta, terpidana kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo berstatus anak di bawah umur, Donny Susanto (44) minta waktu untuk mempertimbangkan banding.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir, apakah menerima hasil putusan majelis hakim atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

"Saya pikir-pikir (dulu banding atau tidak) dan mau bicara (dulu) dengan isteri," kata terdakwa Donny Susanto, di PN Surakarta, Rabu, 13 September 2023.

Majelis Hakim mulanya menjelaskan perihal penjatuhan hukuman bagi terdakwa. Hal yang memberatkan diantaranya lantaran memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki bersangkutan.

Baca Juga: PDIP Pastikan Parpol Koalisi Dilibatkan di Tim Pemenangan Ganjar di Pilpres 2024

Terdakwa dinilai telah merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban yang merupakan anak-anak di bawah umur.

Pembacaan vonis terhadap terpidana disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, dengan anggota Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah. Hasilnya sama dengan besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya, yaitu sebanyak 14 tahun penjara.

Namun, Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta menyerukan adanya sedikit perubahan terkait tuntutan denda bagi terdakwa. Majelis Hakim memutuskan untuk menambah nilai denda dari tuntutan jaksa, asalnya denda sebesar Rp10 juta berubah menjadi Rp100 juta.

Terkait banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ambar Prasongko menyampaikan pihaknya bakal menunggu sikap terdakwa. JPU telah menerima vonis hakim sepenuhnya. Namun, tujuh hari ke depan, akan dipastikan nasib terdakwa berikutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat