kievskiy.org

Polisi Sebut Istri Kadiv Propam Polri Buat Laporan Terkait Perbuatan Cabul

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan //Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut bahwa istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah membuat laporan terkait kasus saling tembak polisi di kediamannya.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencabulan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Sambo.

"Kami terima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289," ucap Budhi kepada wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.

Kedua pasal itu berbicara tentang perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan cabul. Namun Budhi tak bisa merinci perbuatan cabul yang dimaksudkan.

Baca Juga: Polisi Sebut Belum Temukan Bukti Untuk Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka yang Tewaskan Brigadir J

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yabg tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam peristiwa ini Brigadir J meninggal dunia usai ditembak Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tembakan itu dilakukan usai Brigadir J menyerang Bharada E dengan melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Tembakan itu dibalas Bharada E dengan 5 tembakan.

Baca Juga: Ditemukan Barang Bukti Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Salah Satunya Rekaman CCTV?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat