kievskiy.org

Modus Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di Serang, Ajak Siswa Belajar Perkalian

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria bernama AS (54) yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswa.

Oknum kepala sekolah tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di kediamannya pada Selasa malam, 14 November 2023.

"Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady kepada wartawan pada Kamis, 16 November 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: 4 Poin Penjajahan Israel dalam Surat Osama bin Laden 'a Letter to America'

Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu.

"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun, di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," tuturnya.

Ia mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma.

Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ujarnya.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang," katanya.

Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat