kievskiy.org

Perundungan Siswa SD di Sukabumi Masuk Babak Baru, Kepsek dan Orangtua Pelaku Dilaporkan

Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kasus perundungan anak SD di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Keluarga korban menunjuk Mellisa Anggraini dan timnya sebagai kuasa hukum. Mellisa Anggriani diketahui pernah menjadi kuasa hukum David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Tim kuasa hukum Mellisa Anggraini melaporkan 8 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Antara lain kepala sekolah, sejumlah guru, komite sekolah, dan orangtua anak pelaku ke Polres Sukabumi Kota.

Mellisa Anggraini mengatakan bahwa pelaporan kali ini atas adanya temuan terbaru yakni dari pengakuan korban.

Korban menceritakan bahwa 8 orang yang dilaporkan itu ikut terlibat dalam kasus perundungan yang menimpa korban hingga mengalami patah tulang. Bahkan, Mellisa menyebut, korban mengalami perundungan itu sejak Agustus 2022 atau sebelum adanya kejadian patahnya lengan korban pada 7 Februari 2023. Korban sudah mendapat perundungan sebelumnya.

"Ada pelaku dewasa yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, yaitu orangtua pelaku yang kami sudah laporkan. Ada kepala sekolah yang kami duga juga melakukan, menempatkan, membiarkan sehingga terjadi peristiwa ini, melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak termasuk jajaran guru-guru yang ada di sana," ujar Mellisa di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 12 Desember 2023.

Korban alami trauma

"Itu bukan perundungan pertama yang dialami, tetapi sudah dialami sejak Agustus 2022 dan itu terus terjadi. Ketika tangan anak korban patah tidak langsung segera dibawa ke rumah sakit namun dibawa ke UKS dan dijejali dengan kronologis yang direkayasa," katanya.

Orangtua korban dan kuasa hukumnya, kini berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas atas kejadian yang menimpa korban. Sebab, hingga kini korban mengalami trauma dan enggan bersekolah kembali.

Polisi telah menaikkan kasus perundungan pelajar SD di Sukabumi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menjamin akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Kasat Reskrim Porles Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun pun menanggapi laporan baru yang dilaporkan pelapor, DS bersama tim kuasa hukum mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat