kievskiy.org

2 Kakek di Ciamis Cabuli Anak-anak, Korban Dibujuk dengan Uang Jajan Rp15.000

apolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberi keterangan  kasus   dua orang kakek umur 70 tahun melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis ( 14/12/2023) di Mapolres Ciamis. Salah satu pelakunya adalah kakek korban.
apolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberi keterangan kasus dua orang kakek umur 70 tahun melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis ( 14/12/2023) di Mapolres Ciamis. Salah satu pelakunya adalah kakek korban. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang kakek di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mencabuli anak-anak. Saat ditangkap di kediamannya, kedua kakek berumur 70 tahun itu mengakui perbuatan bejatnya. Masing-masing tersangka bernama Nan dan Sar.

Nan mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun yang tak lain adalah cucunya. Sedangkan Sar, merupakan tetangga korban. Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Ciamis.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tidak habis pikir, seorang kakek tega melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya. Kasus ini terungkap berkat laporan paman korban,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis, 14 Desember 2023 di Mapolres Ciamis.

Dia yang didampingi Wakapolres, Kompol Apri Rahman dan Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin,  mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan memberi iming-iming uang jajan. Korban termakan bujuk rayu kakeknya.

apolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberi keterangan  kasus   dua orang kakek umur 70 tahun melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis ( 14/12/2023) di Mapolres Ciamis. Salah satu pelakunya adalah kakek korban.
apolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberi keterangan kasus dua orang kakek umur 70 tahun melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis ( 14/12/2023) di Mapolres Ciamis. Salah satu pelakunya adalah kakek korban.

Tony menambahkan, selama ini korban tinggal bersama dengan kakeknya, Nan, karena kedua orangtuanya bekerja di luar kota. Sedangkan pelaku satunya, tinggal di rumah yang tidak jauh dari kediaman kakek korban.

Aksi bejat itu dilakukan keduanya dalam waktu berbeda. Keduanya melakukan pencabulan di rumahya masing-masing. Sebelum melakukan aksi bejatnya, Nan memberi iming-iming uang Rp15.000, sedangkan Sar memberi Rp30.000.

“Anak korban juga mendapat pendampingan psikologis. Kedua pelaku dikenakan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara masimum 15 tahun, minimum 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” katanya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya sama dengan memberi iming-iming uang jajan. Saat ini masih diproses di Polres Ciamis,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • kakek

  • Ciamis

  • pencabulan

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez

  • Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis

  • Roundup: Jabar Jawara Judi Online, Sanksi Menanti ASN Pemprov Jawa Barat jika Terbukti Terlibat

  • Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK

  • Muhammad Fardhana Terbukti Selingkuh? Kiky Saputri Sudah Tahu Tabiat Mantan Ayu Ting Ting

  • 7 Rekomendasi Toko Buku di Kota Bandung, Cocok untuk Santai dan Hunting Book

  • Kabar Daerah

  • Bupati Asahan Mutasi Sekda dan 5 Kadis Jelang Pilkada Serentak, Begini Pesannya!

  • Polemik Dua Terminal Bayangan di Kota Tasikmalaya terus Bergulir. Pernyataan Pimpinan DPRD Dipertanyakan

  • Polda Sulsel Sikat 3 Pelaku Judi Online, Endorse Berujung pada Hotel Prodeo

  • Keluarga Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Pulang Kampung, Mahyeldi Kegirangan Betul

  • Strategi Eri Cahyadi Untuk Surabaya Targetkan 200 Medali Emas di Porprov Jatim IX

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat