PIKIRAN RAKYAT - Dua orang kakek di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mencabuli anak-anak. Saat ditangkap di kediamannya, kedua kakek berumur 70 tahun itu mengakui perbuatan bejatnya. Masing-masing tersangka bernama Nan dan Sar.
Nan mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun yang tak lain adalah cucunya. Sedangkan Sar, merupakan tetangga korban. Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Ciamis.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tidak habis pikir, seorang kakek tega melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya. Kasus ini terungkap berkat laporan paman korban,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis, 14 Desember 2023 di Mapolres Ciamis.
Dia yang didampingi Wakapolres, Kompol Apri Rahman dan Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan memberi iming-iming uang jajan. Korban termakan bujuk rayu kakeknya.
Tony menambahkan, selama ini korban tinggal bersama dengan kakeknya, Nan, karena kedua orangtuanya bekerja di luar kota. Sedangkan pelaku satunya, tinggal di rumah yang tidak jauh dari kediaman kakek korban.
Aksi bejat itu dilakukan keduanya dalam waktu berbeda. Keduanya melakukan pencabulan di rumahya masing-masing. Sebelum melakukan aksi bejatnya, Nan memberi iming-iming uang Rp15.000, sedangkan Sar memberi Rp30.000.
“Anak korban juga mendapat pendampingan psikologis. Kedua pelaku dikenakan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara masimum 15 tahun, minimum 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” katanya.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya sama dengan memberi iming-iming uang jajan. Saat ini masih diproses di Polres Ciamis,” tuturnya.***