kievskiy.org

3 Remaja di Sukabumi Janjian di Instagram Buat Tawuran, Pembuktian Siapa Si Paling Jago

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan remaja pelaku tawuran, Rabu (20/12/2023). Dalam perkara tersebut polisi mengungkap aksi tawuran kini kerap dilakukan dengan modus janjian melalui Instagram.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan remaja pelaku tawuran, Rabu (20/12/2023). Dalam perkara tersebut polisi mengungkap aksi tawuran kini kerap dilakukan dengan modus janjian melalui Instagram. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan 3 remaja pelaku tawuran di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Tawuran itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 2.00 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AR (15) warga Kecamatan Citamiang, AM (19) warga Kecamatan Warudoyong, dan RA (17) warga Kecamatan Warudoyong. Satu diantara tiga pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, 20 Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, tawuran tersebut mengakibatkan korban MF yang masih berusia 15 tahun mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam. "Korban mendapat luka sobek di bagian leher sebelah kiri dan luka sobek di punggung sebelah kanan. Korban warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi," kata Ari kepada awak media.

Ari menuturkan, pelaku AR melakukan pembacokan ke arah punggung korban sebanyak satu kali. Kemudian, AM membonceng salah satu pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran.

Sementara itu, RA berperan sebagai penyimpan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku. "Korban yang dalam kondisi terluka parah kemudian dibawa ke RSUD AL Mulk Kota Sukabumi hingga harus menjalani operasi akibat luka yang didapat," tuturnya.

Masih kata Ari, baik korban maupun pelaku sama-sama janjian di media sosial Instagram, untuk melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam. Baik korban maupun pelaku, berasal dari dua kelompok yang saling berlawanan dan ingin menunjukan siapa yang paling disegani.

"Jadi tawuran ini tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka nge-share di Instagram, janjian untuk tawuran. Mereka janjian di satu tempat. Karena itu kami minta masyarakat agar menjaga anak-anaknya," tuturnya.

Barang bukti 4 celurit

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit panjang, satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku. Polisi juga masih mengejar satu pelaku utama pembacokan lainnya. Identitasnya sudah dikantongi. Sementara pelaku yang sudah diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Para pelaku dikenakan pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 9 tahun. Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

Belum lama ini juga beredar video aksi sejumlah pelajar yang diduga melakukan aksi tawuran di sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi dijadikan konten di media sosial. Salah satu konten yang baru-baru ini tersebar di akun media sosial instagram sukabumi.figh_238. Beberapa video memperlihatkan, sejumlah pelajar membawa senjata tajam jenis celurit saling serang atau baku hantam di ruas Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di jembatan layang Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Terkini Lainnya

  • Barang bukti 4 celurit

  • Tags

  • Instagram

  • tawuran

  • Sukabumi

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Waspada TBC: Kenali, Cegah, dan Obati Sampai Sembuh!

  • KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Euro 5 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Hasil MXGP Lombok 2024 Hari Ini: Jeffrey Herlings Menang Dramatis!

  • Mitos atau Fakta: Kerbau Bule Kiai Slamet Keraton Surakarta Hadiningrat Bertuah Pembawa Berkah?

  • Liburan di Blitar? Ini lho Alasan Kamu Harus Gaspol Mengunjungi Kampung Coklat!

  • Pengancaman dan Pemerasan di Bandara Supadio Menjadi Sorotan Publik, Sangat Mengawatirkan!

  • 5 Rekomendasi Tempat Wisata yang Cocok Buat Piknik ‘JJS’ alias Jalan-jalan Sore

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat