kievskiy.org

1.502 ODGJ di Karawang Tercatat DPT Pemilu 2024, Berpotensi Jadi Sumber Kecurangan

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Munculnya angka 1.502 pemilih dari penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Karawang memunculkan kecurigaan. Angka suara sebanyak itu dinilai berpotensi menjadi sumber kecurangan untuk memenangkan salah satu caleg atau pasangan capres-cawapres.

"Angka suara sebanyak 1.502 cukup signifikan dalam Pemilu 2024. Itu baru dari Karawang, belum lagi dari daerah lain. Jika diselewengkan hak suara para ODGJ itu bisa mendongkrak perolehan suara pasangan Capres-cawapres atau Caleg tertentu," ujar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Unsika) Dr. Eka Yusup pada Rabu 27 Desember 2023.

Menurutnya, semua pihak harus mewaspadai kemungkinan terjadinya pemanfaatan suara ODGJ untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres. Sebab, hingga saat ini teknis pemungutan suara dari para ODGJ belum disosialisasikan secara rinci kepada para saksi.

Eka menyebutkan juga, KPU seharusnya jangan hanya berlindung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ. Seharusnya KPU juga menyiapkan tata cara penyaluran hak suara para ODGJ tersebut.

Harus disaksikan langsung oleh pihak tertentu

Pemungutan dan penghitungan suara para ODGJ itu pun harus disaksikan langsung oleh para pihak yang terlibat dalam Pemilu, seperti para saksi dan Bawaslu. "Jangan sampai hak suara para ODGJ itu malah digunakan pihak lain untuk memenangkan pasangan Capres-cawapres atau Caleg tertentu," kata Eka.

Dijelaskan juga, para ODGJ yang telah terdata mempunyai hak suara dalam Pemilu 2024 itu tentunya ada dalam database kependudukan. Artinya, harus yang bersangkutan yang memberikan hak suaranya pada saat pelaksanaan Pemilu nanti.

Selain itu, mereka harus benar-benar murni memilih sesuai keinginan sendiri. Bukan atas dasar arahan dari orang yang mendampinginya.

"Kalau yang memilih orang lain, berati terjadi kecurangan dalam pemungutan suara Pemilu 2024 nanti. Ini yang harus diwaspadai bersama," kata Eka mewanti-wanti.

Sebanyak 6.697 orang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang tercatat sebagai pemilik hak suara dalam DPT yang dapat menyalurkan gak pilihnya pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau biasa disebut orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, di sela kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Mercure Karawang, Selasa 26 Desember 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat