PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran akan merubah tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran atas perubahan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari membenarkan adanya perubahan tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2024.
"Pemberlakukan perubahan penggolongan tarif retribusi yang sebelumnya dihitung berdasarkan jenis kendaraan diubah menjadi perorangan," kata Tonton, Senin, 1 Januari 2024.
Baca Juga: 10 Film yang Tayang Januari 2024, Ada Ancika hingga Trinil
Kata Tonton, struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis layanan dan jangka waktu pemakaian.
"Surat edaran sudah kami sebarkan kepada para pengusaha wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran," ujarnya.
Berikut struktur dan besarannya tarif yang ditetapkan dalam Perda tersebut:
- Kelas I sebesar Rp20.000 per orang untuk sekali masuk
- Kelas II sebesar Rp15.000 per orang untuk sekali masuk
- Kelas III sebesar Rp10.000 per orang untuk sekali masuk
- Kelas IV sebesar Rp6.000 per orang untuk sekali masuk
Demikian perubahan tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata di Kabupaten Pangandaran.
"Kami sedang mensosialisasikan Perda atas penggolongan tarif dari kendaraan menjadi perorangan. Sambil mempelajari teknisnya seperti apa nanti, jadi tidak saklek langsung diterapkan," ujar Tonton.***