kievskiy.org

Fakta Baru Bus Pembawa 13 Kg Sabu di Tasikmalaya, Ada Kaitannya dengan Kasus Narkoba di Palembang

Ilustrasi sabu.*
Ilustrasi sabu.* /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, Fery, salah seorang tersangka kasus 13 Kg sabu di Tasikmalaya yang berperan sebagai pengendali peredaran, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Selain dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka juga akan dijerat dengan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya selain UU No 35, tersangka juga kita jerat UU TPPU," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Tayang Nanti Malam, Ini Sinopsis Beyond The Reach

Sufyan mengatakan, penyidikan kasus tersebut kini ditangani BNN RI dan masih terus dilakukan pengembangan.

Lebih lanjut ujar dia, kasus penangkapan narkoba jenis sabu di Rajapolah Tasikmalaya, masih terkait dengan yang diungkap di Palembang.

"Karena masih nyambung sama kasus narkoba yang TKP-nya di Palembang," ujar dia.

Baca Juga: Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan bagi Para Pesepeda, Wajib Gunakan Sepatu dan Lampu di Malam Hari

Sebelumnya Badan Nasional Narkotika (BNN) RI berhasil menangkap Fery , pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana sebagai tersangka pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram, yang disembunyikan dalam salah satu bus miliknya di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 16 September 2020, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penangkapan Fery merupakan hasil pengembanan setelah BNN dibantu Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap dan menggeledah bus Pelangi bernomor polisi BL 7308 AK pembawa belasan kilogram sabu di Mako Polsek Rajapolah, Tasikmalaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat