kievskiy.org

Tipu Warga Rp1,2 Miliar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar, Irvan Rusvansyah Trisya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Kota Sukabumi. Irvan merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 5 pangkalan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi senilai Rp1,2 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, Anggota Hakim Rahmawati menjatuhkan vonis kepada Irvan dalam sidang di Ruang Chandra 023 PN Kota Sukabumi pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu. Majelis hakim memutuskan terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya bersalah dan harus menjalani hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratomo Hadi mengatakan, pihaknya sudah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa yang merupakan anggota dari fraksi Partai Golkar tersebut, dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan untuk pelaksanaan eksekusinya akan segera dilaksanakan.

"Betul, terdakwa Ivan Rusvansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1," ujar Pratomo saat ditemui awak media, Sabtu, 6 Januari 2024.

Baca Juga: Kaesang Sebut Debat Ketiga Pilpres 2024 Agak Lucu: Pak Prabowo Kayak Melawan Dua Capres

Lebih lanjut Pratomo mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ivan Rusvansyah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan. 

"Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi," ujar Pratomo.

Sedangkan tim kuasa hukum Ivan Rusvansyah, lanjut Pratomo, akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

Baca Juga: Prabowo Sentil Anies: Masa Buka Semua Masalah Negara di Depan Umum, Apakah Pantas?

Diketahui, peristiwa penipuan itu terjadi pada 23 Desember 2021 di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diduga menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat