PIKIRAN RAKYAT - Meski baru berusia sekira 2 tahun, Polres Kabupaten Pangandaran berupaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Selain menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, Polres Pangandaran juga meningkatkan pelayanan, salah satunya membuka layanan SIM Keliling. Pendaftaran layanan untuk perpanjangan SIM A dan C dimulai dari pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB dan melayani untuk e-KTP seluruh Indonesia.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:
- Fotokopi KTP
- SIM Asli (untuk memperpanjang)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
- Surat kehilangan dari kepolisian (untuk syarat SIM hilang).
Ini jadwal layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Pangandaran:
- Senin - Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak (depan Pasar Sindangsari)
- Selasa - Kecamatan Langkaplancar (depan Pasar Langkaplancar)
- Rabu - Kecamatan Mangunjaya (samping Alfamart Gimbal)
- Kamis - Kecamatan Kalipucang (simpang 3 Pancimas)
- Jumat - Desa Cimerak Kecamatan Cimerak (depan Masjid Agung Cimerak)
- Sabtu - Alun-alun Cijulang pukul 8.00-12.00 WIB dan Alun-alun Parigi pukul 12.00-17.00 WIB.
Demikian jadwal layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Pangandaran.***