kievskiy.org

Daftar Retribusi Parkir Terbaru di Pangandaran Berlaku 5 Januari 2024, Ini Jenis Lokasinya

Petugas Dishub di Tempat Parkir Khusus di Pasar Wisata (PW) Pantai Pangandaran.
Petugas Dishub di Tempat Parkir Khusus di Pasar Wisata (PW) Pantai Pangandaran. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan telah mengeluarkan daftar retribusi parkir kendaraan di kawasan objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran. Ketentuan besaran retribusi di tempat khusus parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kab Pangandaran Beni Handayani mengatakan, tarif retribusi parkir sudah ditetapkan pada akhir Desember 2023 dan diberlakukan sejak 5 Januari 2024.

Beni mengatakan, penarikan retribusi parkir tidak lagi ditarik di pintu masuk ke objek wisata, tapi di lokasi Tempat Khusus Parkir di Pasar Wisata (PW) Pantai Pangandaran, Kampung Turis, Green Canyon dan Pantai Batukaras.

Kata Beni, kedepan, retribusi parkir akan dikelola oleh pihak ketiga yang saat ini sedang dalam proses lelang. Sambil menunggu pemenang lelang, untuk sementara penarikan retribusi parkir dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan sebanyak 4 sampai 5 petugas untuk di tiap-tiap kantong parkir.

Baca Juga: Masak Mi Instan, Suryati Meninggal Terperosok Septic Tank yang Dipendam di Dapur

"Kalau sudah ada pemenang lelang, Dinas Perhubungan tidak lagi mengelola retribusi parkir, hanya melakukan pengawasan saja," ujar Beni, Senin 8 Januari 2024.

Begitu juga dengan kendaraan-kendaraan yang biasa parkir di bahu jalan di sepanjang jalur Pantai Pangandaran, kata Beni, akan dikelola oleh pihak ketiga.

"Mungkin nanti pakai marka jalan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya.

Berikut Tarif Retribusi terbaru di Tempat Khusus Parkir yang disebutkan di atas:

- Roda Dua (Motor) Rp5.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat