kievskiy.org

Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Disortir, 265 Warga Pangandaran Dilibatkan

Suasana pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di gedung Islamik Center Pangandaran, Kamis 4 Januari 2024.
Suasana pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di gedung Islamik Center Pangandaran, Kamis 4 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sortir dan lipat surat suara digelar di gedung Islamik Centre Pangandaran.

Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin mengatakan bahwa sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 melibatkan sebanyak 265 orang yang direkrut dari warga setempat di Kecamatan Pangandaran, ditambah 49 panitia atau pengawas dari KPU.

Ia menuturkan jumlah surat suara yang disortir dan dilipat untuk Pemilu 2024 pada pemilihan Anggota DPR RI sebanyak 340.748 lembar, Anggota DPRD Provinsi 340.748 lembar, Anggota DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 62.791 lembar, Dapil 2 sebanyak 82.109 lembar, Dapil 3 sebanyak 78.854 lembar, Dapil 4 sebanyak 62.208 lembar, dan Dapil 5 sebanyak 59.786 lembar.

Menurut Muhtadin untuk kegiatan sortir dan lipat sepenuhnya menggunakan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan PKPU Tentang Tata Kelola dan Pengelolaan Logistik, sehingga, dipastikan para petugas yang direkrut memiliki integritas.

"Mereka orang-orang yang kita pilihkan dari aspek kesehatan fisik dan dari aspek kesehatan mental," kata Muhtadin, Kamis 4 Januari 2024.

Ditargetkan rampung 10 hari

Suasana pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di gedung Islamik Center Pangandaran, Kamis 4 Januari 2024.
Suasana pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di gedung Islamik Center Pangandaran, Kamis 4 Januari 2024.

Menurut dia, ada beberapa poin yang harus diperhatikan berkenaan saat melakukan menyortir dan melipat surat suara, yang pertama yaitu menyortir surat suara yang di antaranya ada indikasi bercak tinta yang diindikasikan menandai kepada salah satu peserta Pemilu. Baik itu calon maupun partai politik peserta Pemilu.

"Mungkin saja ada surat suara yang robek atau tidak bisa dipakai. Maka kita pastikan surat suara yang masuk kategori tersortir akan kita pisahkan dari surat suara yang utuh kemudian dilaporkan ke KPU RI," ujarnya.

Dirinya menargetkan, untuk pelaksanaan sortir dan lipat surat suara ditargetkan selama 10 hari, sejak tanggal 3 hingga 13 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat