kievskiy.org

Marbut Masjid di Karawang Diseret Warga, Dituding Mencabuli Anak-anak

Ilustrasi. Seorang marbut di Karawang digelandang warga usai dituding mencabuli anak-anak.
Ilustrasi. Seorang marbut di Karawang digelandang warga usai dituding mencabuli anak-anak. /Pixabay/KlausHausmann

PIKIRAN RAKYAT - Seorang marbut masjid di salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, digelandang masyarakat setempat, Kamis, 21 Desember 2023. Dia dituding mencabuli anak-anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Abdul Jalil, melalui Kepala Seksi Humas Inspektur Dua Kusmayadi, membenarkan bahwa warga menyerahkan terduga pelaku pencabulan anak-anak di Kecamatan Majalaya.

"Kejadiannya Bulan Desember 2023, tepatnya hari Kamis tanggal 23, pukul 16.00 WIB. Terduga pelaku bernama EKA (40)," kata Kusmayadi, 12 Januari 2024.

Menurutnya, kronologi penangkapan terduga pelaku berawal saat korban sedang bermain di sekitar masjid. Tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang, kemudian tangan pelaku meraba tubuh dan kemaluan korban.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu ke kedua orangtuanya. Mendengar hal itu, orangtua korban geram. Dia kemudian mengajak kerabatnya untuk menggelandang marbut tersebut.

Terhadap terlapor, kata Kusmayadi, polisi menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat