kievskiy.org

200 CPD Dicoret dari Daftar Penerimaan PPDB Jabar, Terbukti Manipulasi Domisili

Orangtua bersama calon peserta didik melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMK Negeri 8, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 5 Juni 2024.
Orangtua bersama calon peserta didik melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMK Negeri 8, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 5 Juni 2024. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Lebih dari 200 calon peserta didik terbukti melakukan kecurangan pada pelaksaan seleksi PPDB Jawa Barat Tahap 1. Kecurangan yang dilakukan dalam bentuk memanipulasi domisili dalam Kartu Keluarga (KK). Akibatnya, status penerimaan mereka di sekolah tujuan telah dibatalkan.

Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses PPDB 2024. Oleh karena itu, laporan kecurangan yang masuk ke posko aduan PPDB akan ditindaklanjuti.

“Jika calon peserta didik telah dinyatakan lulus namun kemudian terbukti melakukan kecurangan, mereka akan langsung dicoret dari daftar penerimaan,” kata Ade saat menghadiri "Bincang Warga" di TVRI Jabar, Kota Bandung, Selasa.

Ade berpesan kepada calon peserta didik yang tidak lolos untuk memaksakan diri masuk ke sekolah yang diinginkan dengan cara-cara yang melanggar aturan.

Mekanisme Pengaduan Kecurangan

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik maupun orangtua yang hendak melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB Jabar 2024, antara lain:

  • Prioritas pelapor adalah orangtua atau calon peserta didik. Jika pelapor adalah wali, maka harus dilengkapi surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa di materai.
  • Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Pelapor menyerahkan fotokopi identitas.
  • Pelapor mengisi formulir pengaduan.
  • Pelapor menyertakan foto bukti permasalahan.
  • Lapoan diserahkan kepada panitia PPDB bagian pengaduan atau diunggah melalui media layanan pengaduan.

Sementara itu, permasalahan yang berkaitan degan administrasi dan sistem aplikasi TIK PPDB yang terjadi kepada calon peserta didik, disampaikan dan diselesaikan oleh satuan pendidikan. Calon peserta didik tidak diperkenankan menyampaikan permasalahan ke tingkat yang lebih tinggi.

Laporan pengaduan disampaikan melalui website disdik.jabarprov.go.id pada jam kerja dengan rincian berikut

  • Laporan online pukul 8.00-20.00 WIB
  • Laporan offline pukul 8.00-14.00 WIB

Dinas Pendidikan mengatakan laporan permasalahan atau pengaduan yang disampaikan pelapor dilakukan pada masa sanggah verifikasi yang ditetapkan.

Pihak yang menyampaikan pengaduan akan mendapat respons atau tindak lanjut atas pengaduannya dari pihak yang menerima pengaduan setelah hari pengaduan disampaikan sesuai masa sanggah verifikasi ditetapkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat