kievskiy.org

Bawaslu Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye Pemilu 2024 di Pangandaran

Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menemukan adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Satu dari dua dugaan pelanggaran tersebut tengah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, bahwa pelaksanaan tahapan pada Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Namun, pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Iwan mengatakan, dua temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut, yang pertama adalah, adanya indikasi melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf (j) tentang adanya dugaan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako yang saat ini sudah diproses dan diregister serta dibahas di Gakkumdu.

Baca Juga: Sejuta Manfaat Jus Honje Khas Pangandaran: Turunkan Risiko Hipertensi hingga Tingkatkan Vitalitas

"Telah kami kaji dan telusuri serta melakukan pemeriksaan saksi dan sebagainya. Tapi ternyata kami belum menemukan bukti yang kuat terkait pelanggaran tersebut, dan menghentikan proses terkait dugaan administrasi yang bagi-bagi sembako tadi," ujar Iwan, Minggu, 14 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan saat diwawancarai awak media.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan saat diwawancarai awak media.

Untuk dugaan pelanggaran berikutnya yang tengah ditangani oleh Bawaslu, yaitu kaitan dengan keterlibatan melibatkan anak atau yang belum memiliki hak pilih, dalam Pasal keduanya yaitu terkait menjanjikan program pemerintah.

"Dugaan pelanggaran tersebut sedang kami kaji dan telusuri baru sampai ke pemeriksaan saksi-saksi dan sudah dilimpahkan ke Gakkumdu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat