kievskiy.org

Pemprov Jabar Hanya Izinkan Tujuh Gedung untuk Kampanye Pemilu 2024, Gasibu Tidak Termasuk

Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran Barang Milik Daerah (BMD) yang datang digunakan kampanye Pemilu dan Pilpres 2024.

Sebanyak tujuh gedung diperkenankan untuk digunakan dengan sistem sewa pada Pemprov. Ketujuh gedung tersebut yaitu Stadion Softball Arcamanik Kota Bandung, Gedung Youth Centre Arcamanik Kota Bandung, Theatre Taman Budaya Dago Kota Bandung, Gedung Sigrong Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik Kota Bandung, Bale Asri Gedung Pusdai Kota Bandung, dan Gedung LPTQ Kota Bandung.

"Yah cuma itu ya, karena itu sewa dan berbayar," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 22 Januari 2024.

Bey mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait dengan Barang Milik Daerah yang dapat digunakan untuk kampanye.

"Ada yang milik provinsi ya jadi artinya [aset] kota tidak ada di kami," katanya.

Menurut Bey, gedung-gedung tersebut bisa dipakai untuk kegiatan politik seperti kampanye Pemilu Legislatif hingga Pilpres. Pengguna gedung akan dikenakan perjanjian sewa.

Sebelumnya, sempat ramai terkait penggunaan aset milik daerah tahun lalu. Adalah Gedung Indonesia Menggugat Kota Bandung sempat menjadi polemik. Gedung tersebut pernah digunakan oleh salah satu bakal calon presiden, tetapi setelah itu pemerintah memastikan gedung tidak bisa digunakan untuk kegiatan politik.

Bey pun berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum mengenai gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan atau tidak untuk kegiatan politik 2024.

Bey mengatakan hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat