kievskiy.org

Jelang Puncak Pemilu 2024, Bawaslu Ajukan Peminjaman Gedung Sekoper Cinta kepada Pemprov Jabar

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengusulkan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk dapat memanfaatkan gedung yang saat ini juga digunakan oleh program sekolah perempuan capai impian dan cita-cita atau Sekoper Cinta.

Saat ini Bawaslu bersama program Sekoper Cinta berada dalam kompleks perkantoran yang sama di Jalan Turangga Kota Bandung. Tak hanya Bawaslu, di sana pun berdiri juga gedung yang juga digunakan untuk kegiatan belajar mengajar Universitas Winayamukti atau Unwim.

Ketua Bawaslu Jabar Zaky Muhammad Zam Zam secara terbuka menyampaikan keinginan Bawaslu untuk meminjam bangunan tersebut kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin pada kesempatan sosialisasi netralitas ASN di Gedung Sate kemarin.

"Di forum ini Bawaslu mengharapkan ada dukungan fasilitas gedung kantor karena kantor hari ini di Turangga sepertinya belum representative," kata Zacky.

Zacky berharap gedung yang juga digunakan program sekoper Cinta dapat juga digunakan oleh Bawaslu dalam rangka menunjang kinerja mereka. Terlebih saat ini pesta puncak pesta demokrasi akan tiba dalam hitungan dua pekan lagi. Belum dilanjut dengan Pilkada serentak.

"Mudah-mudahan (gedung yang digunakan Sekoper Cinta) bisa dihibahkan ke kami untuk dukung kerja kami di Bawaslu, salah satunya dengan gedung kantor representatif untuk kami Bawaslu Jabar," ujar Zacky.

Respons Bey Machmudin

Merespons hal itu, Bey langsung kontan mengabulkan keinginan Bawaslu. Dia meminta Bawaslu secara resmi bersurat pada BPKAD atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jabar.

"Menjawab keinginan soal ruangan, tentunya kami menyadari ruangan representatif, tentunya disaksikan banyak orang tidak mungkin kami menolak, silakan proses resmi ada pak sekda dan Bu nanin (BPKAD)," katanya.

Sementara itu, Zacky yang dikonfirmasi kembali mengatakan bahwa dalam sosialisasi tersebut dia menyatakan pemerintah daerah ada kewajiban mendukung kesuksesan Pemilu. Di antaranya mendukung penyelenggara, dalam konteks pembiayaan anggaran dan fasilitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat