kievskiy.org

Geng Motor 'Biank Kerok 616' di Sukabumi Bikin Resah, 13 Orang Diringkus

Konferensi pers Polres Sukabumi terkait penangkapan belasan pemuda yang meresahkan masyarakat Palabuhanratu dengan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam pada Kamis 1 Februari 2024.
Konferensi pers Polres Sukabumi terkait penangkapan belasan pemuda yang meresahkan masyarakat Palabuhanratu dengan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam pada Kamis 1 Februari 2024. /Dok. Humas Polres Sukabumi

PIKIRAN RAKYAT - Warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dibuat resah dengan keberadaan sekelompok pemuda yang kerap berkonvoi malam hari sambil mengacung-acungkan senjata tajam. Bahkan, teror itu pun direkam lalu diunggah ke media sosial Instagram.

Polisi pun bergerak lalu menangkap para pemuda tersebut yang diketahui tergabung dalam Geng Motor "Biang Kerok 616".

Alhasil, 13 pelaku berhasil diamankan pada Kamis 1 Februari 2024. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menguasai, membawa dan memiliki senjata tajam.

Dua pelaku itu pula yang mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit sambil berkonvoi di atas kendaraan roda dua. Kemudian, dari 13 pelaku yang ditangkap ada yang masih di bawah umur.

"Sesuai dengan komitmen kami bahwa tidak ada tempat bagi geng motor di Sukabumi. Aktualisasi dari komitmen kami ini, selain patroli, kami juga patroli cyber. Kami langsung laksanakan pengejaran. Dalam waktu 1x24 jam, kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biang Kerok 616," ujar Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo dalam konferensi pers pada Kamis 1 Februari 2024.

Lanjut Tony, dari 13 pelaku yang diamankan, 7 orang dikembalikan ke orangtuanya karena tidak memiliki dan menggunakan senjata tajam. Kemudian ada 4 remaja berusia 16-17 tahun yang berstatus sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan 2 orang ditetapkan sebagai.

Konferensi pers Polres Sukabumi terkait penangkapan belasan pemuda yang meresahkan masyarakat Palabuhanratu dengan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam pada Kamis 1 Februari 2024.
Konferensi pers Polres Sukabumi terkait penangkapan belasan pemuda yang meresahkan masyarakat Palabuhanratu dengan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam pada Kamis 1 Februari 2024.

Barang bukti yang diamankan

Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera.

"Untuk dua orang tersangka yang kami amankan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan.

"Geng Motor Biang Kerok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat," ujar Tony.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat