kievskiy.org

Tolak Perluasan TPAS Jalupang Karawang, Warga Wancimekar Gagal Bertemu Bupati

Warga Desa Wancimekar mencegat mobil pengangkut sampah saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD.
Warga Desa Wancimekar mencegat mobil pengangkut sampah saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, berunjuk rasa ke kantor bupati dan DPRD setempat pada Selasa 6 Februari 2023. Warga menuntut Pemerintah Kabupaten Karawang membatalkan rencana perluasan area Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang yang berlokasi di desa mereka.

Selain itu, warga juga menuntut ganti rugi atas kerusakan sawah mereka yang tercemar air lindi sampah Jalupang. Air lindi yang berasal dari TPAS Jalupang mengalir ke petekan sawah warga sehingga lahan sawah rusak dan tidak bisa ditanami lagi.

Solehudin, salah seorang warga Desa Wancimekar yang bertindak sebagai koordinator aksi itu menyebutkan, warga Wancimekar telah puluhan tahun ditindas pengelola TPAS Jalupang. "Kami dibiarkan menghirup polisi udara yang berasal dari TPAS Jalupang selama puluhan tahun, tanpa ada kompensasi sedikit pun," ujar Solehudin.

Menurutnya, berpuluh-puluh tahun warga tidak pernah protes atas penderitaan yang mereka alami. Warga merasa keberadaan TPAS Jalupang untuk kepentingan semua masyarakat Karawang.

Akan tetapi, lanjut Soleh, saat warga diam Pemkab Karawang malah semakin menginjak masyarakat Wancimekar. "Kami mendengar Pemkab Karawang menyiapkan anggaran besar untuk memperluas area TPAS. Bahkan, rencana itu sudah bergulir sejak 2023, tapi kami tolak," katanya.

Perwakilan warga Wancimekar, berorasi di atas mobil komanda saat berunjuk rasa menolak perluasan TPAS Jalupang.
Perwakilan warga Wancimekar, berorasi di atas mobil komanda saat berunjuk rasa menolak perluasan TPAS Jalupang.

Menurut Soleh, warga mendengar rencana perluasan TPAS itu langsung dari Kades Wancimekar Dimyat Sudrajat. Pada 2023 Kades diintimidasi untuk menandatangani Surat Pelepasan Hak atas sawah seluas 1,5 hektare yang akan digunakan untuk peluasan area TPAS.

Akan tetapi lanjut Soleh, Kades menolak mentah-mentah karena perluasan TPAS tidak bermanfaat bagi warganya. Kini pada 2024 Pemkab Karawang malah ingin memperluas TPAS seluas 5 hektare dengan biaya pelepasan hak lebih dari Rp5 miliar.

"Kami geram atas rencana itu. Sepertinya Pemkab Karawang ingin mengubur warga Wancimekar dengan tumpukan sampah. Seharusnya Pemkab Karawang menggunakan uang sebanyak itu untuk mengelola sampah Jalupang dengan baik dan benar, bukan untuk memperluas TPAS," kata Soleh.

Mencemari lingkungan

Dijelaskan juga, selama ini Pemkab Karawang membuang sampah begitu saja ke TPAS Jalupang tanpa diolah terlebih dahulu. Padahal, warga menginginkan sampah dikelola agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat