kievskiy.org

Usai Kotori Kota, Tak Ada Parpol yang Bertanggung Jawab Bersihkan APK di Bekasi

Petugas menurunkan alat peraga kampanye di Jalan Teuku Umar Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Minggu 11 Februari 2024. Memasuki masa tenang, seluruh APK ditertibkan.
Petugas menurunkan alat peraga kampanye di Jalan Teuku Umar Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Minggu 11 Februari 2024. Memasuki masa tenang, seluruh APK ditertibkan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Seluruh partai politik atau Parpol tidak patuh dalam menertibkan kembali alat peraga kampanye pada saat memasuki masa tenang. Padahal, mereka menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pemasangan ratusan ribu banner yang mengotori estetika kota itu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi telah menerbitkan surat imbauan kepada Parpol untuk menurunkan APK secara mandiri. Hanya saja, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para Parpol.

“Kami sudah melayangkan surat imbauan pada tanggal 9 Februari untuk penurunan APK secara mandiri. Kami tunggu hingga 1x24 jam tapi tidak ada (Parpol) yang menurunkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi di sela giat penurunan APK bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi di seluruh titik di Kabupaten Bekasi, Minggu, 11 Februari 2024.

Seperti diketahui, setiap kali memasuki masa pemilu, APK kerap memenuhi berbagai sudut daerah. Hanya saja, APK yang menampilkan wajah-wajah ramah tapi tetap asing itu kerap dipasang sembarangan. Tanpa memerhatikan estetika, APK hanya dipasang untuk sekadar menarik perhatian.

Baca Juga: Dari Rumah Bung Hatta, Masyarakat Antropologi Indonesia Menyatakan Seruan Keprihatinan

Berdasarkan catatan Bawaslu, kata Akbar, jumlah APK yang dipasang selama kampanye Pemilu 2024 ini mencapai 184.000 buah. Ironisnya, APK yang dipasang secara “kreatif” oleh Parpol justru tidak diturunkan kembali.

Parpol dan caleg yang menarik simpati itu hanya kembali menjadi pengobral janji, karena tidak lagi peduli dengan kesemrawutan dari APK yang memampang wajahnya. Padahal, selain membuat lingkungan menjadi kumuh, keberadaan APK kerap membahayakan warga.

“Ya kami sudah memberikan waktu untuk menurunkan APK secara mandiri oleh Parpol dan juga anggota DPD. Tapi memang tidak ada yang menurunkan sehingga kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkannya,” ucap Akbar.

Baca Juga: Jadwal Pilkada 2024, Tanggal Berapa Nyoblos Gubernur, Bupati, dan Wali Kota?

Sayangnya, tidak ada sanksi yang diatur terkait Parpol yang tidak menurunkan kembali APK. Hanya saja, ketidakpatuhan ini dapat menjadi catatan tersendiri bagi warga untuk menilai calon wakil rakyatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat