kievskiy.org

Kapan Baliho Kampanye Harus Ditertibkan? Simak Jadwal Penurunan APK Pemilu 2024

Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu.
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu. /Antara/Moch Asim

PIKIRAN RAKYAT - Alat peraga kampanye (APK) menjadi salah satu media peserta Pemilu memperomosikan diri dan visi misi yang dimiliki. Begitu juga pada Pemilu 2024 ini.

Aturan mengenai pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturannya, APK yang diperbolehkan untuk dibuat dan dipasangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah berupa:

  1. Baliho, billboard, atau videotron;
  2. Spanduk; dan atau
  3. Umbul-umbul

Sementara itu, desain dan materi pada APK yang dibuat Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu. Pembuatan APK pun diimbau mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Jadwal Penurunan APK

Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa lokasi pemasangan APK dilarang berada di:

  1. Tempat ibadah, termasuk halaman;
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. Gedung milik pemerintah; dan
  4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Lokasi pemasangan APK ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Kampanye di wilayah provinsi dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
Kampanye di wilayah kabupaten/kota.

Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Pemasangan APK juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik
perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut. Pemasangan APK pun menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.

"Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 Hari sebelum hari Pemungutan Suara," kata Pasal 34 ayat (8).

Artinya, untuk Pemilu 2024, Capres-Cawapres dan Caleg harus menurunkan baliho, spanduk, dan APK lainnya paling lambat pada Selasa, 13 Februari 2024. Sebab, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan digelar pada Rabu, 14 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat