kievskiy.org

Cara dan Syarat Jadi Pelipat Surat Suara Pemilu 2024

Pelipat Surat Suara
Pelipat Surat Suara /SHOFIRA HANAN/PR SHOFIRA HANAN/PR

PIKIRAN RAKYAT - Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang berlangsung di beberapa wilayah. Di KPU Kabupaten Buleleng, 400 tenaga kerja telah dikerahkan untuk melipat surat suara.

Sementara di Kabupaten Klungkung, Bali, antusiasme para pelipat suara datang dari kalangan pelajar. Kebutuhan tenaga pelipat suara tersebut diambil dari rekrutmen yang dibuka oleh KPU di wilayah masing-masing.

Cara dan Syarat jadi Pelipat Surat Suara Pemilu 2024

Tidak terdapat cara dan syarat khusus yang ditentukan bagi masyarakat yang berminat menjadi tenaga lipat dan sortir. Secara umum, KPU selalu melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu.

Namun, untuk menjadi pelipat surat suara Pemilu 2024, masyarakat hanya perlu memiliki dokumen sebagai berikut:

  1. KTP Elektronik
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Bersedia menerima upah sebesar Rp100 per lembar

Pelipat surat suara biasanya bekerja selama sembilan jam dan membentuk kelompok yang terdiri dari 10 orang.

Baca Juga: Perpanjang SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Simak Syarat, Cara, dan Ketentuan Tanggalnya

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Apa Saja?

Surat suara Pemilu tahun 2024 akan tersedia dalam 5 warna yang berbeda sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023. Setiap warna akan mewakili jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berikut adalah rinciannya:

  1. Surat suara Abu-abu: Pencoblosan Presiden dan Wakil Presiden RI
  2. Surat suara Kuning: Pencoblosan DPR RI
  3. Surat suara Merah: Pencoblosan DPD RI
  4. Surat suara Biru: Pencoblosan DPRD Provinsi
  5. Surat suara Hijau: Pencoblosan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan menggunakan warna yang berbeda, KPU bertujuan memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik. Hal ini juga menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mencerminkan suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.

Adanya 5 warna surat suara ini sekaligus menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. KPU mengajak setiap pemilih untuk memahami makna dari setiap warna surat suara dan memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat