kievskiy.org

Kenapa Pemilu 2024 Pakai Surat Suara? KPU Beberkan Alasannya

Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT – Simak alasan surat suara digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024. Penjelasannya terungkap dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018.

KPU menetapkan surat suara tersebut terdiri atas lima jenis, salah satunya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Masyarakat akan bisa memilihnya secara langsung. Pemilu 2024 diketahui menghadirkan tiga pasangan calon.

Kenapa Pemilu 2024 pakai surat suara?

KPU menyebut surat suara adalah sarana untuk memberikan surat suara pada Pemilu, demikian menurut Peraturan KPU No 15 Tahun 2018. Surat suara tersebut menjadi salah satu dari pelengkapan pemungutan suara.

"Perlengkapan Pemungutan Suara yang diadakan terdiri atas kotak suara; surat suara; tinta; bilik pemungutan suara; segel; alat untuk mencoblos pilihan; dan TPS,” ujar KPU dalam peraturan tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Umum.

Surat suara Pemilu, selain untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, juga untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR). Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memerlukan surat suara tersebut.

Khusus Pemilu di luar negeri, hanya ada dua jenis surat suara. Di antaranya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara untuk Anggota DPR Dapil Jakarta II. Dapil tersebut terdiri atas Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Selatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta konstituen Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Jumlah surat suara dilebihkan dua persen

Jumlah surat suara ternyata dilebihkan sebanyak dua persen dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Peraturan KPU No 15 Tahun 2018 pasal 10 poin 1 dan 2 menjelaskan lebih lanjut.

"Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata KPU.

“Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPSLN sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPR,” ujarnya melanjutkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat