kievskiy.org

Berapa Jumlah Surat Suara Pemilu 2024? Ternyata Tidak Sama dengan Jumlah Pemilih

Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara. /Unsplash/Element5 Digital Unsplash/Element5 Digital

PIKIRAN RAKYAT – Simak jumlah surat suara Pemilu 2024 selengkapnya menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018. Peraturan itu membahas Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Umum.

Surat suara menjadi salah satu unsur yang harus ada saat pemilu. Melalui komponen itulah, masyarakat bisa memilih calon pemimpinnya baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lainnya.

Berapa jumlah surat suara Pemilu 2024?

Ternyata jumlah surat suara tidak sama dengan jumlah pemilih. Jumlahnya ditambahkan sebanyak dua persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS atau Tempat Pemungutan Suara. Ada tujuan tersendiri di baliknya.

"Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Hal sama berlaku untuk TPS di luar negeri. Penambahan jumlah surat suara tersebut dimaksudkan sebagai cadangan. Khusus TPS di luar negeri, penambahannya hanya untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR.

Pemungutan suara jika dilakukan lagi namun jumlahnya terbatas. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di setiap kabupaten/kota;

  2. Sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil;

  3. Sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk
    setiap Dapil;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat