kievskiy.org

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja? Simak Penjelasan Perbedaannya

Ilustrasi surat suara.
Ilustrasi surat suara. /Nova Wahyudi Antara

PIKIRAN RAKYAT - Surat suara pemilu tahun 2024 akan hadir dalam 5 warna yang berbeda sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023. 

Setiap warna akan mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan. Yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Melalui penggunaan warna yang berbeda, KPU ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.

Baca Juga: BKP Mitra Sinergi Buka Lowongan Kerja Januari 2024: Terbuka untuk Lulusan SMA

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Ini sekaligus menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.

Adanya 5 warna surat suara ini juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.

KPU mendorong setiap pemilih untuk memahami makna dari setiap warna surat suara dan memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

  1. Surat suara Abu-abu: Pencoblosan Presiden dan Wakil Presiden RI
  2. Surat suara Kuning: Pencoblosan DPR RI
  3. Surat suara Merah: Pencoblosan DPD RI
  4. Surat suara Biru: Pencoblosan DPRD Provinsi
  5. Surat suara Hijau: Pencoblosan DPRD Kabupaten/Kota.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat