kievskiy.org

Ciri-ciri Surat Suara di Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu

Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk

PIKIRAN RAKYAT – Surat suara untuk Pemilu 2024 terdiri dari lima jenis yakni untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Karena tiap orang mendapatkan lima jenis surat suara, maka tiap tempat pemungutan suara (TPS) mendapatkan jumlah surat suara yang berbeda dari KPU.

Bagi pemilih pemula wajib tahu ciri-ciri surat suara yang disediakan di tiap TPS. Sehingga Anda tidak kebingungan saat berada di dalam bilik suara.

Selain itu, jika Anda mengetahui ciri-ciri surat suara, maka nantinya Anda bisa dengan mudah dan cepat dalam mencoblos kandidat yang Anda pilih. Komisi Pemilihan Umum menjelaskan ada beberapa ciri surat suara di Pemilu 2024.

Baca Juga: Cerita Anak Pinkan Mambo, Tak Tahu Ibunya Menikah Lagi dengan Pedagang Singkong

Ciri-ciri surat suara

Pemilu Presiden-Wakil Presiden

  1. Foto pasangan calon (paslon)
  2. Nama paslon
  3. Nomor urut paslon
  4. Tanda gambar partai politik (parpol) dan/atau tanda gambar gabungan parpol pengusung paslon

Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

  1. Tanda gambar parpol
  2. Nomor urut parpol
  3. Nomor urut dan nama anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota

Pemilu DPD

  1. Foto calon
  2. Nama calon

Sementara untuk ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah paslon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dan jumlah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara terbuat dari kertas HVS 80 gram warna putih dan dari bahan daur ulang bubur kertas (pulp). Surat suara juga diberi tanda khusus berupa mikroteks untuk menjamin keasliannya.

Jumlah surat suara

Jumlah surat suara ditentukan berdasarkan jumlah pemilih yang ada di daftar pemilih tetap di setiap TPS. Nantinya jumlah surat suara akan ditambah 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebagai cadangan.

Jumlah surat cadangan 2 persen itu terdiri dari surat untuk Pemilu Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini juga berlaku untuk surat suara di TPS Luar Negeri (TPSLN).

Jika terjadi pemungutan suara ulang di Pemilu 2024, maka jumlah surat suara akan berbeda lagi. Sebelum proses pencetakan, jumlah surat suara ini ditetapkan dengan keputusan KPU. Sehingga sudah disesuaikan dengan jumlah pemilih di tiap TPS nya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat