kievskiy.org

KPU Kota Cimahi dan Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Kejanggalan Pemilu 2024

THN Amin Jabar melaporkan KPU Kota Cimahi dan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung pada Selasa, 13 Februari 2024.
THN Amin Jabar melaporkan KPU Kota Cimahi dan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung pada Selasa, 13 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Jabar melaporkan KPU Kota Cimahi ke Bawaslu Jawa Barat. Laporan ini dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua THN Amin Jabar Frandes Iko.

Menurut Iko, laporan ini terkait dugaan kejanggalan oleh KPU Kota Cimahi dengan mengakomodir surat dari Polres Cimahi. Seperti diketahui, beredar surat permintaan nomor telepon petugas KPPS oleh Polres Cimahi beberapa waktu lalu.

"Seharusnya sudah menjadi tupoksi pihak kepolisian untuk berkoordinasi langsung dengan KPU untuk pengamanan. Itu pun koordinasinya hanya sebatas lokasi TPS saja, tidak sampai ke nomor ponsel petugas KPPS," kata Iko di Kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung pada Selasa, 13 Februari 2024.

Oleh karena itu, THN Amin Jabar melaporkan KPU Cimahi yang diduga telah melanggar undang-undang. Undang-undang yang diduga dilanggar ada dalam pasal 3 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait 11 Prinsip Penyelenggara Pemilu.

"11 prinsip itu mengharuskan penyelenggara pemilu untuk mandiri, tertib, berkepastian hukum, akuntabel, efektif, efisien, proporsional, profesional, keterbukaan, jujur, adil serta akuntabel," katanya.

KPU Kabupaten Cirebon Juga Dilaporkan

Selain KPU Kota Cimahi, THN Amin Jabar juga melaporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar. Laporan ini terkait dugaan kejanggalan kegiatan yang digelar oleh KPU Kabupaten Cirebon pada 31 Januari 2024 lalu.

"Pada hari tersebut KPU Kabupaten Cirebon mengumpulkan seluruh petugas KPPS. Buktinya pun sudah dilampirkan dalam laporan tadi," kata Iko didampingi Haminudin Fariza dan Isvandiary selaku Wakil Ketua THN Kota Bandung.

THN AMIN Jabar pun menilai KPU Kabupaten Cirebon tidak menjunjung prinsip keterbukaan. Terutama setelah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan alasan pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain tanpa mengundang THN.

"Pertemuan juga dilakukan secara tertutup, terlebih berdasarkan informasi di lokasi, para anggota KPPS ini tidak diperbolehkan membawa ponsel saat menghadiri acara tersebut," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat