kievskiy.org

TPS Khusus untuk Pasien Tak Tersedia, Bey Machmudin Laporkan ke KPU Jabar

Bilik suara di Pemilu 2024.
Bilik suara di Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin melakukan peninjauan pemungutan suara di rumah sakit, salah satunya ke rumah sakit swasta Kota Bandung. Di sana ternyata Bey menemukan rumah sakit tidak menyiapkan TPS khusus untuk pasien. Adapun TPS hanya khusus tenaga kesehatan.

Kondisi tersebut diduga terjadi di seluruh rumah sakit Jabar. Diketahui jumlah tempat tidur rumah sakit di Jabar sekira 52.000.

"Kami sudah melaporkan kepada ketua KPU Jabar begitu kami mengetahui bahwa ternyata pasien itu tidak difasilitasnya langsung oleh KPU," katanya usai telekonferensi dengan jajaran Forkopimda dan Bupati/Wali Kota di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu 14 Februari 2024.

Menurut dia, KPU itu mengharapkan pasien menggunakan hak pilih kembali ke rumah mereka masing-masing baru kembali lagi ke rumah sakit.

"Tapi kan tidak mungkin, apalagi ya pasien namanya dirawat, atau harusnya nunggu di tempat TPS kan tidak mungkin. Tadi kami sampaikan kepada ketua KPU Jawa Barat apakah memungkinkan dilakukan Pemilu apa pemungutan susulan, tapi mohon diperhatikan legalitasnya. Minimal hal ini akan menjadi perbaikan kita ke depan kepada pada pemilu berikutnya," tuturnya.

"Kami ingin RS inisiatif jadi ada beberapa yang sudah bisa dan enggak tapi ya tadi di di Sumedang contohnya dari 144 pasien hanya 10 orang bisa coblos seperti itu. Jadi ada yang bisa ada yang tidak," kata Bey melanjutkan.

Bey meminta KPU fleksibel dalam hal ini sehingga warga dapat menggunakan hak pilih mereka.

Lokasi khusus

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Adie Saputro mengatakan bahwa KPU pada 2023 sudah sampaikan surat pada rumah sakit dan juga Lapas terkait potensi untuk melaksanakan pemilihan dengan lokasi khusus (Loksus).

"Dan memang ada rumah sakit yang merespons dan membuat lokasi khusus seperti tadi di Santosa, ada juga rumah sakit ada yang tidak ada. Tapi memang tidak ada kewajiban secara resmi harus semuanya ada loksus begitu sehingga kami dari pihak KPU menyurati resmi kepada instansi rumah sakit tadi," ujarnya.

Menurut Adie, sebenarnya penyiapan loksus itu tergantung pihak rumah sakit sendiri karena Loksus juga itu harus ada data-data pemilih yang harus ditetapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat