kievskiy.org

Peserta Pemilu 2024 Lolos Meski Tak Laporkan Dana Kampanye, Keterpilihannya Bisa Dibatalkan KPU

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT – KPU Jawa Barat mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk mulai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan tersebut bisa dibatalkan keterpilihannya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan, peserta Pemilu harus menyampaikan LPPDK tersebut sejak 23 Februari hingga 29 Februari 2024 yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Selanjutnya, KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) sejak 23 Februari sampai 29 Maret 2024. Waktu yang disediakan terbilang panjang, semoga ini memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk mempersiapkannya,” kata Hedi dalam keterangannya, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Hedi, periode LPPDK berlangsung dari 6 November 2023 hingga 22 Februari 2024 yang disampaikan peserta Pemilu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Laporan yang harus disampaikan oleh peserta Pemilu dalam laporan keuangannya tersebut harus terdiri dari Rekening Khusus Dana Kampanye, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

“Selain itu juga catatan penerimaan atau pengeluaran parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, saldo akhir pada saat penutupan RKDK dan asersi atas laporan dana kampanye,” ucapnya.

Ada yang harus diperhatikan calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yaitu LPPDK yang disampaikan menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik pengusungnya. Kemudian LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.

“Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka. Itu sudah diatur dalam peraturan KPU dan KPU RI telah menyampaikan melalui surat edarannya,” ucapnya.

Dana kampanye itu akan di audit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO Partai Politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat