kievskiy.org

Berapa Biaya Santunan Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia dan Sakit? KPU Jawa Barat Ungkap Besarannya

Ilustrasi uang Rupiah.
Ilustrasi uang Rupiah. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akan memberikan santunan terhadap keluarga petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia atau sakit setelah bertugas.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengungkapkan jumlah santunan yang diberikan kepada keluarga petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, atau mereka yang sakit dan dirawat di rumah sakit

Wenti mengatakan besaran santunan bagi keluarga petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah Rp46 juta, termasuk biaya pemakaman.

"Santunan kematian dari KPU untuk meninggal dunia akan mendapatkan Rp36 juta dan untuk proses pemakaman sebesar Rp10 juta," kata Wenti Frihadianti di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Februari 2024.

Sementara itu, untuk petugas Pemilu 2024 yang jatuh sakit hingga mendapat perawatan di rumah sakit akan mendapat santunan Rp2 juta-Rp5 juta per orang.

"Untuk yang sakit kita ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kalau untuk secara biaya santunan, KPU melihat mana kategori sakit sedang atau berat," ujarnya.

23 Petugas Pemilu 2024 di Jabar Meninggal Dunia

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat menyampaikan ada 23 petugas Pemilu 2024 di Jawa Barat yang meninggal dunia setelah bertugas. Data tersebut dihimpun sampai Rabu, 21 Februari 2024.

Dari 23 petugas Pemilu 2024 tersebut di antaranya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Dinkers Jabar, Vini Adiani Dewi mengatakan mayoritas petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia tersebut memiliki komorbid atau mengidap lebih dari dua penyakit secara bersamaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat