kievskiy.org

KPU Kecolongan? Petugas Pemilu yang Meninggal Rata-Rata Punya Komorbid, Padahal Ada Cek Kesehatan di Awal

Ilustrasi suasana di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024
Ilustrasi suasana di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kesehatan Jawa Barat (Dinkes Jabar) mengungkapkan bahwa mayoritas petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia memiliki komorbid. Selain komorbid, mereka setidaknya mengidap lebih dari dua masalah kesehatan secara bersamaan.

Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiani Dewi mengungkapkan bahwa mayoritas petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, terutama di Jawa Barat, memiliki berbagai penyakit. Beberapa di antaranya adalah penyakit jantung, gagal ginjal, darah tinggi, dan infeksi paru.

"Hampir rata-rata punya riwayat komorbid. Jadi memang dalam hal ini ada penyakit dasarnya," ucapnya, Rabu 21 Februari 2024.

Dikonfirmasi terkait penyebab meninggalnya apakah juga akibat kelelahan, Vini Adiani Dewi mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, dia menilai mitigasi dalam Pemilu 2024 sudah lebih baik daripada 2019.

"Kalau itu, karena saya bukan dokter yang menanganinya, jadi tidak bisa menyebutkan hal tersebut," ujarnya.

"Akan tetapi kalau melihat angka, dulu kita 177 orang (meninggal). Ini kurang lebih ada 23 orang (meninggal), yang didukung karena antisipasi kita sudah lebih baik dengan mengadakan skrining dan pengobatan terlebih dahulu," tutur Vini Adiani Dewi menambahkan.

Ada Cek Kesehatan di Awal

Meski begitu, hal ini seharusnya tidak terjadi karena pada awal proses perekrutan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, tampaknya penyelenggara pemilu kecolongan hingga membiarkan mereka yang memiliki riwayat penyakit lolos menjadi petugas.

"Jadi ketika mendaftar, itu harus membawa surat keterangan sehat dan juga memang harus mengisi format yang nanti akan ketahuan, mana yang punya penyakit dengan berobat, yang terkontrol, dan mana yang tidak," kata Vini Adiani Dewi.

Terkait dengan petugas pemilu 2024 yang jadi korban meninggal, dia menambahkan sejauh ini sudah menyentuh 23 orang, yang terdiri dari beberapa unsur, baik petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Linmas (Perlindungan Masyarakat, Bawaslu, dan KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat