kievskiy.org

Mengapa Tragedi Kematian Petugas Pemilu Kembali Terjadi?

Warga menggotong jenazah Joko Budiono (51) untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 16 Februari 2024.
Warga menggotong jenazah Joko Budiono (51) untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 16 Februari 2024. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 sudah digelar. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga 17 Februari 2024, ada 57 petugas pemilu yang meninggal dunia, terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), petugas perlindungan masyarakat (Linmas), saksi, dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara berdasarkan laporan BBC News Indonesia yang menggabungkan data Kemenkes dengan angka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), angka kematian petugas pemilu mencapai 100 orang, lebih dari 7.000 lainnya sakit. Ada 5.741.127 anggota KPPS yang bertugas di 820.161 TPS yang tersebar.

Untuk tak mengulangi tragedi kelam yang terjadi saat Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah persyaratan untuk menjadi petugas pemilu, yakni diperuntukan bagi masyarakat berusia 17—55 tahun, berkaitan dengan daya tahan tubuh saat menjalankan tugasnya. Persyaratan itu terdapat dalam Peraturan KPU No. 8/2022.

Apa sebetulnya yang harus menjadi perhatian agar tragedi serupa tak kembali terjadi?

Tenaga kesehatan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berujar, semestinya ada tenaga kesehatan yang berjaga dan siap membantu bila ada petugas yang sakit, lantaran mempertimbangkan beban kerja petugas di lapangan. "Memang beban kerjanya berat sekali."

Selain jam kerja panjang, di Pemilu 2024 para petugas pemilu di lapangan menghadapi pelbagai permasalahan, seperti hambatan teknis, kurangnya surat suara, hasil penghitungan suara yang tak sesuai dengan jumlah surat, dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang kerap tak bisa diakses.

"Karena ujung tombak penyelenggaraan itu KPPS, kalau misalnya ada hambatan, pasti KPPS-nya duluan yang bakal kena," tutur dia.

Reformasi total

Bilik suara di Pemilu 2024.
Bilik suara di Pemilu 2024.

Khairunissa menilai, kalau kepengin ada perubahan untuk pemilu ke depan, mesti ada evaluasi menyeluruh dan perubahan model pemilu. "Harus direformasi total."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat