kievskiy.org

Polda Jabar Bekuk Spesialis Pencuri Sepeda Motor yang Ditadah di Karawang

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast saat menyerahkan motor yang dicurinya kepada seorang ibu asal Kota Cimahi di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 23 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast saat menyerahkan motor yang dicurinya kepada seorang ibu asal Kota Cimahi di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 23 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jabar meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di daerah Kabupaten Karawang dan Kota Cimahi. 

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Menurut Jules, total ada tujuh tersangka yang berhasil diringkus, masing-masing berinisial AR, JS, ABS, T, C, AL dan D. 

Tujuh tersangka ini kata Jules memiliki peran masing-masing dalam melakukan kejahatannya. Diketahui AR dan JS bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, ABS, T, dan C sebagai joki serta AL dan D merupakan penadah kendaraan hasil curian. 

Sindikat ini berhasil diringkus setelah Polisi mendapatkan lima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor di daerah Kabupaten Karawang dan Kota Cimahi dari 18-21 Februari 2024. 

Baca Juga: 'Orang Dalam' Bocorkan Rencana Pertemuan Megawati-JK: Pasti Terjadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini beraksi dengan modus mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci T rakitan.

"Pelaku ini masuk ke garasi milik korban dan atau parkiran umum, kemudian mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci," ujar Jules Abast, di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat, 23 Februari 2024.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor para korbannya maka pelaku AR dan JS kemudian menyerahkan sepeda motor curiannya kepada para joki yakni ABS, T dan C untuk dijual kepada penadah. 

Baca Juga: Ganjar Balas Jimly Sebut Hak Angket Bukan Gertakan: Kan Paling Bagus, Nggak Usah Takut

"Kendaraan curian itu dijual kepada penadah sebesar Rp. 4 juta per unit," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat