kievskiy.org

Kampanye di Pilkada Tasikmalaya, Banyak Laporan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Selama dua hari pertama masa kampanye yang diberikan kepada para pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, yakni pada 26 dan 27 September 2020, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah banyak mendapatkan laporan dari para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) akan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu seperti banyaknya kerumunan orang yang datang ketika adanya pasangan calon yang juga datang kesana. Seperti halnya ke tempat ibadah, pondok pesantren atau lokasi lainnya. Fakta seperti ini menjadi catatan Bawaslu untuk segera ditindak lanjuti karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

"Hasil masukan dan laporan Panwascam, ada kegiatan kampanye calon dengan melibatkan banyak orang atau kerumunan baik itu di tempat ibadah ataupun pesantren. Kami melihat kerumunan ini dianggap melanggar protokol kesehatan, karena Pilkada ini dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, seusai rapat koordinasi bersama KPU soal teknis pelaksanaan dan evaluasi kampanye calon, Senin 28 September 2020.

Baca Juga: Kapten Persib: Perjalanan Pakai Bus Jangan jadi Alasan, Supardi Minta Maung Bandung Tetap Maksimal

Meski demikian, Bawaslu belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi tentang kampanye calon baik yang dilakukan calon, tim kampanye dan relawan para pasangan calon kontestasi politik Pilkada Tasikmalaya. Direncanakan pada Selasa 29 September 2020, seluruh perwakilan pasangan calon bakal diundang kembali guna membicarakan teknis dan mekanisme kampanye.

Ditambahkan Dodi, Bawaslu terus mengingatkan kepada calon dan masyarakat agar tertib dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye calon. Sebab pihaknya tidak menginginkan momen Pilkada ini menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Isti'anah, mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, kaitan metode kampanye yang boleh dilaksanakan calon dengan pertemuan terbatas dan tatap muka jumlahnya dibatasi hanya 50 orang saja dalam gedung tertutup dengan jarak antar peserta lebih dari 1 meter.

Baca Juga: Pelaku Balap Liar di Senayan Kena Batunya, Bakal Ditilang Hingga Rp 3 Juta

Kaitan dengan kegiatan kampanye calon, maka kini tidak diperbolehkan dilakukan rapat umum, konser musik atau bersifat pengumpulan massa dalam satu tempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat