kievskiy.org

Pleno KPU Jabar Dipending, Dua Daerah Ini Belum Serahkan Finalisasi Rekapitulasi Suara

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang membantu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang membantu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menunda pembacaan hasil finalisasi rekapitulasi kota kabupaten pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dimulai sejak 6 Maret 2024 dan ditargetkan tuntas pada 10 Maret 2024 di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung. Namun pada hari terakhir jadwal yang ditentukan, dua daerah belum menyerahkan finalisasi rekapitulasi perhitungan suara di daerah mereka. Adalah Kota dan Kabupaten Bekasi yang hingga 10 Maret kemarin belum menuntaskan rekapitulasi mereka.

Sementara itu, 25 kota kabupaten telah beres membacakan dan melakukan sinkronisasi hasil rekapitulasi perhitungan suara di hadapan KPU Jabar, para saksi maupun Bawaslu.

Saksi keberatan dengan perolehan suara

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan bahwa dengan adanya dua daerah yang belum selesai tersebut maka KPU Jabar menunda untuk melanjutkan rapat pleno terbuka tersebut hingga kedua daerah tuntas menyelesaikan finalisasi rekapitulasi mereka.

"Pleno dipending karena dua kota kabupaten belum selesai. Nanti pleno dilanjutkan kalau keduanya sudah selesai," ujar Hedi pada Senin 11 Maret 2024.

Dikatakan dia, meski masih ada waktu hingga tanggal 20 Maret di KPU pusat, namun bukan berarti mereka memberikan waktu lebih lama lagi pada kota maupun Kabupaten Bekasi tersebut. Diharapkan pada Rabu 13 Maret 2024 atau Kamis 14 Maret 2024 KPU Jabar dapat melanjutkan agenda rapat pleno terbuka.

"Enggak sampai tanggal 20, kita harapkan tanggal 13 atau 14 Maret ini dilanjutkan disamping juga selesaikan dua kabupaten yang masih dalam penanganan administrasi cepat di Bawaslu," ucapnya.

Dikatakan Hedi, pihaknya pun saat ini tengah melakukan sinkronisasi data-data karena masih ada saksi-saksi yang keberatan terhadap perolehan suara partainya.

Sementara itu, Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang mendapat atensi lebih karena jumlah TPS mereka pada pemilu kali ini lebih banyak, dan bahkan ada satu kecamatan yang memiliki TPS setara dengan Kota Banjar.

Jumlah TPS

KPU beralasan yang menjadi sebab terhambatnya proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten pada Pemilu 2024 yaitu banyaknya jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Untuk diketahui pada Pemilu 2024 di Jabar terdapat 140.457 unit sedangkan pada pelaksanaan Pemilu 2019 sebanyak 138.050 TPS. Hal itu seiring dengan bertambahnya jumlah pemilih pada 2024 ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat