kievskiy.org

Marak Illegal Logging di Pangandaran, FPHJ Angkat Bicara Soal Putusan Hakim

Ilustrasi penebangan pohon illegal.
Ilustrasi penebangan pohon illegal. /Pexels/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa mengutuk keras hasil keputusan hakim sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis tentang kasus illegal logging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Dalam pers rilisnya, menurut Eka, putusan tersebut seakan memberikan angin kepada pihak yang melakukan penjarahan kayu di hutan milik negara.

"Kami mempertanyakan sikap hakim pengadilan Ciamis atas putusan pra peradilannya. Ini jelas menjadi preseden buruk dan langkah brutal dalam menjaga hutan dari tindakan kriminal," ucap Eka pada Minggu 17 Maret 2024.

Hutan di Pulau Jawa kritis

Eka mengatakan bahwa hutan di Pulau Jawa dalam kondisi kritis, termasuk hutan negara di wilayah Perhutani Ciamis Kabupaten Pangandaran. Menurutnya penjarahan hingga illegal logging terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Saya mengimbau semua pihak untuk merenungkan secara arif dan bijak bagaimana kondisi hutan Jawa yang sangat memprihatinkan. Seperti halnya penjarahan di kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani di Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran," ujarnya.

Eka pun mengaku sangat miris karena kasus penjarahan ini melibatkan banyak oknum yang notabene justru bukan masyarakat setempat. Oknum tersebut berasal dari warga Bandung Barat hingga pengusaha yang diduga bukan warga negara Indonesia.

"Di TKP ditemukan alat berat seperti beko dan motor yang nilainya fantastis. Sehingga tentunya pelaku penjarahan dilakukan oleh sekelompok orang yang bermodal untuk merusak hutan milik Negara. Ini sangat miris," ujar Eka Santosa.

Bahkan, Eka Santosa tak habis pikir ada sekelompok ormas yang justru mendukung illegal logging di Cisaladah, Pangandaran dengan modus sengketa lahan mendemo kantor Perhutani Jabar-Banten.

Menurut dia, demo tersebut salah sasaran karena kasus ini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Dan Nusa Tenggara.

"Ini jelas salah sasaran dan cenderung dipaksakan untuk demo di Perhutani karena kasus tersebut ditangani Gakkumdu Kementerian Lingkungan Hidup," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat