kievskiy.org

Standar Zakat Fitrah Purwakarta Terendah se-Jabar, Perbedaan Harga Beras Jadi Sebab

Petugas Baznas Purwakarta tengah melayani masyarakat di kantor mereka beberapa waktu lalu. Baznas Purwakarta menetapkan nilai zakat fitrah daerahnya sebesar Rp35.000 pada Ramadhan 2024.
Petugas Baznas Purwakarta tengah melayani masyarakat di kantor mereka beberapa waktu lalu. Baznas Purwakarta menetapkan nilai zakat fitrah daerahnya sebesar Rp35.000 pada Ramadhan 2024. /Pikiran Rakyat/Hilmi Abdul Halim

PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purwakarta menetapkan nilai zakat fitrah daerahnya sebesar Rp35.000. Nilai tersebut merupakan yang terendah di antara daerah lainnya di Jawa Barat pada Ramadhan 2024.

Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati mengatakan itu adalah nilai standar. “Yang lebih utama tentu saja kalau zakat fitrah itu yang tahu diri kita sendiri. Apa yang biasa kita makan, itu yang seharusnya dijadikan patokan untuk menunaikan zakat fitrah,” katanya, Senin, 18 Maret 2024.

Nilai zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Purwakarta mengalami kenaikan Rp2.500 dari Ramadhan 2023 sebesar Rp32.500. Sedangkan, daerah lainnya mengalami kenaikan hingga Rp10.000 menjadi Rp45.000 seperti Kabupaten Tasikmalaya dan Bekasi.

Besaran zakat fitrah untuk daerah tetangga di sekeliling Purwakarta juga lebih tinggi. Misalnya, Kabupaten Karawang (Rp38.500), Kabupaten Bandung Barat (Rp40.000), Kabupaten Subang (Rp42.000) dan Kabupaten Cianjur (Rp40.000-55.000).

Standar zakat fitrah Purwakarta terendah se-Jabar.
Standar zakat fitrah Purwakarta terendah se-Jabar.

Perbedaan nilai zakat fitrah di setiap daerah itu dianggap sebagai hal yang biasa. “Setiap daerah menetapkan zakat fitrah dalam waktu yang berbeda dan kondisi harga beras juga ada perbedaan,” kata Rika beralasan.

Ia mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah di Purwakarta disepakati pada 30 Januari 2024 lalu. Penetapan tersebut dilakukan oleh Baznas Purwakarta beserta Dewan syariah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dinas terkait di lingkup pemerintah daerah setempat.

Adapun, pertimbangannya adalah harga beras seberat 2,5 kilogram yang sebanding dengan uang nominal Rp35.000. Hasil kesepakatannya tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Purwakarta No 059/Baznas-Pwk/II/1445 H/2024 M Tentang Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah serta Manajemen Pendistribusian ZIS Kabupaten Purwakarta, 1445/2024.

Pada saat penetapannya, harga beras rata-rata di pasaran dilaporkan seharga Rp14.000 per kilogram. Sedangkan, saat ini harga beras mencapai Rp15.000-16.000 per kilogram berdasarkan pemantauan Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Purwakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat