kievskiy.org

Jadwal Kas Keliling BI Jabar untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2024

Mobil Kas Keliling BI.
Mobil Kas Keliling BI. /Antara Foto/ Wahdi Septiawan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat (BI Jabar) siap menjalankan kas keliling untuk penukaran uang baru Lebaran 2024. Nantinya, kas keliling akan disebarkan di berbagai daerah di Jawa Barat.

Layanan penukaran uang ini dilaksanakan di 306 titik yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat yang mencakup layanan penukaran di kantor perbankan di Jawa Barat, layanan kas keliling Bank Indonesia, penukaran di pusat keramaian seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area di beberapa ruas jalan tol.

"Khusus untuk layanan penukaran di kas keliling, masyarakat diharapkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id," kata Kepala Perwakilan BI Jabar, Muhamad Nur di Bandung, Rabu 20 Maret 2024.

Jadwal dan Lokasi Kas Keliling

Berikut, daftar titik lokasi pelayanan kas keliling kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat:

  • 21 Maret 2024: Mal Pelayanan Publik Bandung
  • 25 Maret 2024: Pasar Modern Batununggal, Pasar Kosambi Bandung, Kabupaten Garut
  • 26 Maret 2024: Kabupaten Garut, Pasar Atas Cimahi, Kabupaten Purwakarta
  • 27 Maret 2024: Kabupaten Purwakarta, Mall Ubertos Ujungberung Bandung
  • 28 Maret 2024: Terminal Cicaheum, Terminal Leuwipanjang
  • 1 April 2024: Alun-Alun Lembang, Pasar Sederhana Bandung, Kabupaten Sumedang
  • 2 April 2024: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi
  • 3 April 2024: Kabupaten Sukabumi, Rest Area KM 147 A
  • 4 April 2024 Rest Area KM 149 B

Syarat Sebelum Tukar Uang BI

Sebelum melakukan penukaran uang rupiah, masyarakat harus melakukan:

  1. Pemesanan penukaran melalui website PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran
  2. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  3. Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
  4. Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memiliah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan dengan cara:
  • Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang
  • Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan

Ketentuan saat Melakukan Penukaran

Pada saat melakukan penukaran, masyarakat harus mematuhi ketentuan berikut:

  1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
    Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  2. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  3. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
  4. Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
  5. Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 bukti pemesanan penukaran.

Tata Cara Pemesanan Uang Baru

Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada Serambi 2024 melalui website PINTAR serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik menu penukaran uang rupiah melalui Kas keliling
  2. Pilih provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran
  3. Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan
  4. Klik 'Lanjutkan'
  5. Input data pemesan pada website PINTAR
  6. Klik 'Lanjutkan'
  7. Pilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024 dengan total maksimal Rp4 juta dan tersedia penukaran UPK 75
  8. Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).

Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KPT asli ditunjukkan kepada petugas Kas Keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang rupiah.

Pemesanan dilakukan oleh masyarakat menggunakan NIK KTP. NIK KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat