kievskiy.org

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI, Cukup Siapkan KTP dan HP Saja

Warga menunjukkan uang pecahan kecil baru usai ditukarkan di mobil kas keliling Bank Indonesia (BI).
Warga menunjukkan uang pecahan kecil baru usai ditukarkan di mobil kas keliling Bank Indonesia (BI). /Antara Foto/ Wahdi Setiawan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Simak informasi tentang cara dan syarat menukar uang baru di kas keliling Bank Indonesia jelang Lebaran 2024. Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penukaran uang dibuka selama periode Ramadhan dan jelang Idul Fitri 2024. Layanan penukaran uang tersedia di 4.264 kantor perbankan di seluruh Indonesia dan 449 titik melalui kas keliling Bank Indonesia (BI).

Layanan mandiri BI tersebut digelar di tempat keramaian, seperti ritel dan pasar, alun-alun, serta tempat keramaian lainnya. Adapun layanan tukar uang baru ini mulai beroperasi pada Senin, 18 Maret 2024.

Untuk diketahui, layanan tukar uang baru di kas keliling BI hanya bisa dilakukan dengan dua metode, yakni daftar online melalui aplikasi Pintar BI dan go show, atau datang langsung ke tempat penukaran, dengan catatan selama kuota tersedia.

Cara daftar online tukar uang di kas keliling BI

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut cara pemesanan penukaran uang melalui kas keliling menggunakan aplikasi Pintar:

  1. Kunjungi laman pintar.bi.go.id
  2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
  5. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
    • NIK-KTP
    • Nama
    • No telepon
    • Email
  6. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Khusus periode Lebaran 2024, maksimal penukaran uang baru adalah Rp4 juta.
  7. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Syarat tukar uang baru di kas keliling BI

Adapun untuk persyaratan berikut, berlaku untuk pendaftar tukar uang baik melalui aplikasi Pintar atau datang langsung ke lokasi kas keliling.

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
  5. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  6. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  7. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  8. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  9. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Itulah cara dan persyaratan tukar uang baru di kas keliling BI selama periode Ramadhan dan jelang Lebaran 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat