kievskiy.org

Sesuai Arahan Luhut, Layanan Makanan di Tempat Kafe dan Restoran Jabodetabek Dibatasi

Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. /Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek) diminta membatasi  layanan makan di tempat di restoran.  Hal itu sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 di Jabodetabek secara virtual di Posko GTPP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Rabu, 30 September 2020.

"Ada beberapa keputusan atau kesepakatan yang diambil Pak Menko dan didukung Ketua BNPB, antara lain pengurangan jam operasional dine in (makan di tempat) di restoran. Terhitung sejak 2-16 Oktober 2020, Pak Menko meminta layanan dine in di wilayah Jabodetabek dibatasi hingga pukul 18.00 WIB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Rabu.

Baca Juga: Sebut Matahari akan Telan Bumi, Elon Musk Peringatkan Manusia untuk Pindah ke Mars

Ketua Gugus Tugas Kota Bogor ini menambahkan, restoran, rumah makan, cafe, kedai atau yang lainnya masih diperbolehkan buka, namun setelah pukul 18.00 WIB tidak diperkenankan menerima tamu untuk makan di tempat.

"Paling tidak ini langkah yang paling simetris antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten agar di kemudian hari tidak terjadi pergeseran. Maksudnya dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada warganya keluar makan di wilayah Jabodetabek yang lain, seperti Bogor misalnya. Ini hal yang mendasari Pak Menko mengambil keputusan tersebut dan harus dipatuhi," jelas Dedie.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

Baca Juga: Bukan Cuma Kuat di Laut China Selatan, Tiongkok Juga Makin Bercokol di Pasifik Buat Prancis Khawatir

Berbeda dengan dine in, untuk layanan take away (bawa pulang) di Kota Bogor, lanjut Dedie masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Arahan lain disampaikan Menko Luhut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor  mengecek persediaan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 di Kota Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat