kievskiy.org

Ramp Check di Terminal Pangandaran Jelang Mudik, Langgar Aturan Dilarang Angkut Penumpang

Petugas gabung saat memeriksa kendaraan bus angkutan umum di Terminal Pangandaran, Rabu 27 Maret 2024.
Petugas gabung saat memeriksa kendaraan bus angkutan umum di Terminal Pangandaran, Rabu 27 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melakukan ramp check atau pengecekan dan pemeriksaan kendaraan angkutan umum di Terminal Tipe B, Kabupaten Pangandaran, Rabu, 27 Maret 2024.

Ramp check dilakukan Dinas Perhubungan Pangandaran, Satlantas Polres Pangandaran, anggota Pos Unit Gakkumdu Wal Pangandaran, dan Jasa Raharja.

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perhubungan Jawa Barat, Chris Dwi, mengatakan, sasaran ramp check adalah kendaraan angkutan umum untuk trayek Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Umum Antar Provinsi (AKAP) jenis bus berukuran sedang dan besar. Ada 30 kendaraan AKDP dan AKAP yang menjadi sasaran ramp check di Pangandaran.

"Ada beberapa temuan saat dilakukan pemeriksaan atau ramp check di Terminal Pangandaran," kata Chris Dwi, Rabu, 27 Maret 2024.

Ramp check dilakukan petugas di Terminal Pangandaran, Rabu 27 Maret 2024
Ramp check dilakukan petugas di Terminal Pangandaran, Rabu 27 Maret 2024

Dalam ramp check, kata dia, yang pertama yang diperiksa adalah kelengkapan administrasi operator atau sopir, tertutama kesesuaian surat izin mengemudi (SIM) sopir dengan kendaraan yang dibawanya.

"Misal kalau SIM A, ternyata sopirnya membawa kendaraan bus besar, maka SIM tersebut tidak sesuai untuk membawa kendaraan bus tersebut," katanya.

Selanjutnya, kata Chris, pemeriksaan dari sisi kendaraannya, baik administrasi seperti trayek, buku uji, atau STNK. Begitu juga dari sisi teknis menyangkut kelaikan jalan.

"Karena ramp check di Pangandaran tidak bersifat menguji dan hanya memeriksa. Kami hanya memeriksa secara visual. Misal dari kondisi lampu, menyala atau tidak, lalu lampu penunjuk seperti lampu sen (kiri dan kanan) depan belakang, knalpot, kaca, rem kemudi, klakson dan roda," ujar Chris Dwi.

Sanksi untuk yang melanggar

Apabila ada kendaraan bus yang kedapatan melanggar aturan, maka akan segera diberhentikan dan baru dibolehkan jalan setelah semuanya sesuai standar.

"Seperti tadi, ada satu bus tidak boleh menaikkan penumpang dan kita pulangkan untuk segera dilengkapi atau diperbaiki. Kalau harus diuji ulang nanti bisa dilakukan di Pangandaran," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat