kievskiy.org

Posko THR Lebaran 2024 Tersedia di Sejumlah Titik Jawa Barat, Aduan Bisa Dikirim Online

Posko aduan THR.
Posko aduan THR. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 di kantor mereka di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Tak hanya di Kantor Disnakertrans Jabar, Posko Satgas THR 2024 dibentuk juga di lima UPTD Wasnaker dan Disnaker Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pembentukan Posko Satgas THR tersebut dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2024 terlaksana. Posko tersebut akan melayani mulai H-14 hari hingga H+14 hari.

"Kalau ada aduan THR boleh menyampaikan itu kepada kami pada saat ini. Jadi sejak kemarin H-14 kita dan sampai H+14 nanti hari raya kita lakukan ini dengan beberapa layanan yang kita lakukan, bentuk klasik bentuk pos fisik begini. Kita bikin di kabupaten dan kota sama tetapi tentu saja yang kita coba efektifkan dari seluruh layanan yang kita punya baik melalui website kita," ujar Teppy usai peresmian, Rabu, 27 Maret 2024.

Untuk diketahui, saluran aduan untuk THR tahun ini adalah Form Link Layanan Pengaduan THR milik pusat (Kemenaker RI). Link Layanan tersebut yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: STY Sanjung Thom Haye, Sukses Gantikan Peran Ivar Jenner Saat Libas Vietnam

Khusus di Jawa Barat tersedia juga Form Link Layanan Pengaduan THR di laman #.

Penyampaian pengaduan dapat juga dikirim melaui alamat email: pengaduanthrjabar2024@gmail.com. Penyampaian pengaduan dengan menggunakan Telp Hot Line dengan nomor 0811 2121 444.

"Sebetulnya kita sudah mulai persiapkan pelayanan kita untuk terhadap kewajiban pemenuhan THR yang menjadi bagian dari kewajiban para pengusaha di industri untuk memberikan THR kepada seluruh pekerjaannya dengan norma paling lambat 7 hari sebelum hari raya," katanya.

Norma yang berikutnya adalah bahwa pemberian THR itu tidak boleh dicicil, artinya harus dibayarkan sekaligus pada saat pemberiannya.

"Itu yang kedua yang juga ingin kita coba pantau menjadi kewajiban seluruh jajaran Disnakertrans di provinsi dan kabupaten kota untuk memastikan pelayanan ini memang kewajiban itu dipenuhkan oleh perusahaan. Nah untuk memastikan itu terjadi maka kita berkoordinasi dengan kabupaten kota, di provinsi kita menyiapkan layanan untuk pemenuhan ini," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat