kievskiy.org

Kemnaker: THR Lebaran 2024 untuk Driver Ojol Berupa Insentif, Ini Niat Baik Kami Meski Belum Ada Aturan

Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol) akan dilakukan dalam bentuk insentif dan merupakan sebuah imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam sektor tersebut.

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa pemberian THR Lebaran tahun 2024 kepada para pengemudi ojol akan tergantung pada kebijakan internal dari masing-masing perusahaan yang menjalankan usaha di bidang layanan ojek online tersebut.

Hal ini dikarenakan status hubungan kerja yang terjalin antara pengemudi dengan perusahaan aplikator berbasis teknologi tersebut adalah bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja dalam pengertian tradisional.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, Ida Fauziyah menegaskan bahwa langkah ini merupakan representasi dari niat baik Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojol, meskipun hubungan kerja yang ada tidak secara eksplisit masuk dalam cakupan penerima THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada teman-teman ojol ini," kata Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Selasa, 26 Maret 2024.

Ke depannya, Ida Fauziyah menyatakan harapannya agar regulasi terkait pemberian THR Keagamaan untuk para pekerja yang memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikator, termasuk pengemudi ojol, dapat segera dibentuk dan diberlakukan

"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi terus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian,"tuturnya.

Hasil Raker Tentang Pemberian THR Lebaran 2024 kepada Driver Ojol

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kemenaker membahas sejumlah agenda penting, termasuk penjelasan mengenai pelaksanaan pemberian THR Lebaran tahun 2024 bagi para pekerja, evaluasi mengenai perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tahun 2024, serta strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak lainnya dalam tahun yang sama.

Ketua Komisi IX DPR RI, Ibu Felly Estelita Runtuwene, menyatakan bahwa Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan kajian dan sinergi yang mendalam terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi Pekerja Rentan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat