kievskiy.org

2 Tersangka Korupsi Dana Bergulir BLU KLHK Ciamis Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp56 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Soimah memberikan keterangan pers tentang penahanan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana bergulir BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Rona Niaga Raya di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Senin, 1 April 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Soimah memberikan keterangan pers tentang penahanan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana bergulir BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Rona Niaga Raya di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Senin, 1 April 2024. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Ciamis menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana bergulir Badan Layanan Umum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Rona Niaga Raya di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Senin, 1 April 2024. Tindakan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp56 miliar lebih.

Kedua tersangka yakni Al, mantan Kepala Pusat Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) pada KLHK periode 2015 s.d. 2020. ZJ, selaku Direktur Utama PT Rona Niaga Raya (RNR).

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka yang sudah menggunakan rompi tahanan Kejaksaan selanjutnya digiring masuk mobil tahanan. Selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung.

Kajari Ciamis Soimah, yang didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful dan Kasi Intelijen, Arief Gunadi, mengatakan, bahwa perkara korupsi ini berkenaan dengan penyimpangan fasilitas dana bergulir dari BLU P3H KLHK kepada PT RNR. Dananya bersumber dari APBN BLU P3H Tahun anggaran 2017-2018.

Dia menambahkan, pada tahun 2015-2019 KLHK punya program dana bergulir yang dinaungi BLU P3H. Dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha Kehutanan, dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

"Mengetahui ada peluang usaha dari fasilitas dana bergulir tersebut, tersangka mengajukan pemohon mendirikan pabrik Wood Pallet. Sampai kemudian diakomodir oleh Al," kata Kajari Ciamis, Soimah.

Akan tetapi, lanjutnya, dalam proses memperoleh fasilitas tersebut kedua tersangka melakukan manipulasi persyaratan, administrasi. Termasuk penggunaan dana pinjaman tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Pada prinsipnya, Soimah mengatakan, bahwa BLU merupakan instansi/satuan kerja pemerintah yang memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat. Meski pun diberi keleluasaan dalam mengelola keuangan, tetap harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD.

Setiap pengeluaran negara, jelasnya, harus dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat