kievskiy.org

Sejoli yang Hendak Buang Bayi di Jatinangor Jadi Tersangka, Keduanya Berstatus Mahasiswa

Galian tanah yang rencananya untuk menguburkan bayi hasil hubungan MAM dan AM di daerah Jalur Cikeruh-Cipayung.
Galian tanah yang rencananya untuk menguburkan bayi hasil hubungan MAM dan AM di daerah Jalur Cikeruh-Cipayung. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan hasil penyidikan pasangan muda-mudi yang berencana menguburkan bayi di Jatinangor akhirnya ditetapkan tersangka. Sejoli ini seperti diketahui berinisial MAM (21) dan AM (21) yang merupakan mahasiswa dan mahasiswi.

"Jadi untuk keduanya, telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast saat diwawancarai pada Kamis, 18 April 2024.

Menurut Jules penetapan tersangka kepada keduanya, merupakan hasil gelar perkara berikut pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu tentunya pemeriksaan dilakukan juga terhadap MAM dan AM.

Meski demikian pihak kepolisian kata Jules hanya melakukan penahanan terhadap MAM. Sementara untuk pelaku perempuannya yakni AM polisi hingga kini tidak melakukan penahanan.

"Dan telah dilakukan penahanan terhadap MAM sejak tanggal 17 April 2024. Sedangkan AM tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan dengan berobat jalan pasca operasi karena lukanya infeksi," katanya.

Disinggung, status MAM dan AM, Kabid Humas mengatakan, pasangan kekasih tersebut, berstatus sebagai mahasiswa. 

"Status MAM adalah mahasiswa dan AM adalah mahasiswi," katanya.

Sebelumnya Sejoli asal Kabupaten Bandung dengan inisial MAM (21) dan AM (21) diamankan pihak kepolisian lantaran menyimpan jasad bayi pada sebuah kos-kosan di Wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. 

Saat ini dua Sejoli tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatinangor.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang motif," kata Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast pada Rabu, 17 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat