kievskiy.org

KPU Tancap Gas Lakukan Tahapan Pilkada Pangandaran 2024, Ini Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

KPU Pangandaran saat melakukan sosialisasi di Taman Sagati Margacinta Cijulang, Selasa, 23 April 2024.
KPU Pangandaran saat melakukan sosialisasi di Taman Sagati Margacinta Cijulang, Selasa, 23 April 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran bersama tokoh masyarakat di Taman Sagati Margacinta Cijulang, Selasa, 23 April 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Muhtadin menjelaskan, persyaratan untuk calon perseorangan, independen atau jalur non politik kata Muhtadin yaitu jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 333.461.

"Maka jumlah dukungannya harus 8,5 persen dari jumlah penduduk, atau sebanyak 28.345 KTP atau dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran," ujar Muhtadin, Selasa 23 April 2024.

Kata Muhtadin, bagi calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran harus menyerahkan bukti KTP dukungan beserta surat pernyataan.

"Dari jalur calon perseorangan harus menyerahkan foto copy KTP elektronik beserta surat pernyataannya," katanya.

Kata dia, jumlah dukungan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bagi paslon yang ingin maju perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di KPU Pangandaran.

"Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau menyerahkan dokumen dukungan itu dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 ," ujarnya.

Sementara, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sesuai dengan tahapan, yaitu tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat